Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Padangtegal Tolak Proyek Jembatan Hotel

Bali Tribune/ TOLAK - Rapat Warga Padangtegal yang menolak pembangunan jembatan oleh pihak hotel.



balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah proyek jembatan di ujung sebuah gang di Lingkungan Padang Yegal Kelod, Ubud mengusik warga. Tanpa sosialisasi dan perizinan, jembatan yang menyambung ke salah satu hotel itu pun dihentikan sebelum mengantongi izin ataupun rekomendasi dari dinas terkait.

Dari keterangan yang diterima, Rabu (6/9) hingga kini sebanyak 62 warga yang ada di Gang Anila, Padang Tegal Kelod, menyatakan penolakannya atas pembangunan jembatan tersebut.  Terlebih, proyek jembatan itu, sampai saat ini surat pengajuan jembatan tersebut tidak ditanda tangani oleh Kaling setempat. Bahkan pihak hotel sudah diminta untuk menghentikan aktivitas proyeknya tersebut. Namun nyatanya, pihak hotel tetap melanjutkan pembangunan yang memicu kegundahan warga.

Menyikapi situasi itu, rapat warga pun digelar dengan menghadirkan Camat Ubud, lurah, serta prajuru adat setempat. Dimana warga menyatakan keberatan atas pembuatan jembatan di ujung Gang Anila.

Menjawab itu, Kaling Padang Tegal Kelod pun menegaskan jika surat pengajuan jembatan tersebut belum ditandatangani. Pihaknya tidak bisa menghentikan aktivitas proyek karena bukan kewenangannya.

Atas penjelasan itu, surat keberatan warga Gang Anila dibacakan.
Camat Ubud I Made Suwija yang dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan warga atas pembangunan jembatan tersebut. Karena menyangkut kendala data, pihaknya akan menurunkan tim teknis dari PUPR, DLH dan Pol PP.

"Sementara itu, saya minta agar kegiatan proyek ini dihentikan dulu. Sebelum ada solusi agar tidak ada permasalahan ke depannya," ungkapnya.

wartawan
ATA
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.