Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Rusia Ditahan di Rudenim Denpasar, Diduga Langgar Ketertiban Umum

Bali Tribune / MELANGGAR - Warga Rusia yang ditahan di Rudenim Denpasar karena terbukti melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

balitribune.co.id | Denpasar – Warga negara asing berkewarganegaraan Rusia atas nama Oleg Chadin, laki-laki 40 tahun dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian dikarenakan pada hari yang sama terdapat Deteni Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) dalam siaran persnya, Selasa (31/8) menyampaikan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap warga Rusia ini menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Hal ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturanPerundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. 

"Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai 06 Oktober 2021," jelas Jamaruli.

Ia menegaskan, pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya. "Setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, jika diketahui melanggar maka imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

wartawan
YUE

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Manggarai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Manggarai, Nyonya Meldiyanti Hagur Nabit, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (16/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Badung didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Baca Selengkapnya icon click

WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Jasad Ditutupi Boneka

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26). Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.