Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warning Generasi Muda Trek-trekan Liar

Bali Tribune/ DIKUMPULKAN - Para pelaku trek trekan dikumpulkan di Mapolres Klungkung diberikan pembinaan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Ulah para pemuda yang ikut trek-trek dan balap liar di jalan lda Bagus Mantra Klotok kawasan Pariwisata di Kabupaten Klungkung Rabu (5/8) lalu, maka demi keselamatan warga maupun para pelaku balapan liar, jajaran Kepolisian Polres Klungkung secara tegas melakukan pengamanan terhadap sepeda motor dan mobil, dengan BB SPM 55 dan 1 Mobil.
 
Maka untuk memberikan efek jera Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H, melalui Waka Polres Kompol  Sindar Sinaga,S.P, Kamis (6/8) memanggil pemilik spm bersama orangtua untuk datang di Mako Polres Klungkung dengan membawa surat-surat kendaraan serta membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi lagi.
 
Sekitar 30 orang pemilik spm yang sudah diamankan di Mako Polres Klungkung bersama orangtua dikasih nasehat oleh Waka Polres yang didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana SH agar para remaja tidak lagi mengulangi perbuatannya karna apa yang mereka lakukan atau tonton sangat membahayakan keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain. Disamping itu perbuatan mereka juga meresahkan masyarakat pengguna jalan yang lain dan membuat rasa kuwatir orang tua.Begitupun di harapkan oleh Kapolres selaku orang tua juga harus memperhatikan anak- anaknya dan dalam pergaulan di luar rumah. "Apalagi sekarang masih suasana penyesuian tatanan kehidupsn baru, harus tetap mengedepankan standar protokol kesehatan," jelas Kapolres.
 
Setelah mereka bersama orang tuanya sudah menanda tangani surat pernyataan selanjutnya Kapolres mengemabaikan  spm yang telah di amankan dengan kondisi sesuai keadaan spm sebelumnya dengan membawa kelengkapan suratnya tanpa di kenakan biaya pengambilan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.