Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Phishing, Jangan Asal Mengisi Form Elektronik!

Bali Tribune / Ilustrasi-ist

balitribune.co.id | Jakarta - Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elekronik berjudul "Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL". Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat, apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui siaran pers yang diterima Redaksi Bali Tribune (7/3) menyatakan bahwa pengumpulan data diri serta data pertanahan melalui form elektronik tersebut tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal baik.

"Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya tindak kejahatan dengan pengumpulan data pribadi (phishing) melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah," ujar Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Jumat (26/02/2021).

Modus yang digunakan pada Phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id (domain pemerintah). Pada kesempatan ini, Yulia juga mengatakan bahwa layanan elektronik pada Kementerian ATRBPN dilaksanakan melalui situs resmi Kementerian.

"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id." pungkas Yulia Jaya Nirmawati. 

wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.