Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Kembar Dijerat Pasal Berlapis

shabu
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (8/2).

BALI TRIBUNE - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44), terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis shabu, Kamis (8/2), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini, kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

Pada dakwaan pertama, terdakwa Wayan Kembar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara untuk dakwaan kedua dan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di hadapan Majelis hakim diketuai Novita Riama, Jaksa Wira menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11/2017) lalu.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dan melakukan pengeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa,” kata Jaksa Wira saat membacakan dakwaan. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak Cutton but didalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi shabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi shabu, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan shabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar uang tunai Rp6.900.000.

Polisi juga mengamakan beberapa barang seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati. “Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G). Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017,” beber Jaksa.

Terdakwa Wayan Kembar mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp 6.000.000 untuk 5 gram shabu. Kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil ke dalam 6 plastik klip. Lalu diserahkan ke I Made Agus Sastrawan untuk dijual kembali dan hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak bisa menanggapi karena belum didampingi Penasehat hukumnya. Sehingga pada sidang selanjutnya, terdakwa diharuskan sudah didampingi Penasehat hukum dan jika terdakwa tidak mampu maka Majelis hakim akan menunjuk Penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.