Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wewenang DPD RI Evaluasi Ranperda Masih Kabur

DPD
DPD - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika (tengah), didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dan Prof Yohanes Usfunan.

BALI TRIBUNE - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesungguhnya memiliki wewenang tambahan, yakni untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Perda. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 294 ayat 1 huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Sayangnya, kewenangan ini masih kabur, karena belum ada pengaturan lebih lanjut. Karena itu Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika, mencari masukan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di Bali terkait aktualisasi pelaksanaan wewenang DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda. "Berbagai masukan yang strategis ini akan kami bawa ke pusat untuk dikonstruksikan dalam bentuk peraturan DPD yang lebih ideal," tutur Pasek Suardika, pada acara Fokus Grup Discussion (FGD) di Ruang Rapat Kantor DPD RI Perwakilan Bali, di Denpasar, Sabtu (2/6). Niat dari kewenangan ini, imbuhnya, adalah menyinergikan kepentingan daerah di pusat. Selain itu, menjaga legislasi daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional. Hanya saja, lanjut Pasek Suardika, tidak mungkin pihaknya menjalankan kewenangan tambahan tersebut jika tanpa aturan yang jelas dan terukur dengan baik. Karena itu, direncanakan nanti ada satu Wakil Ketua DPD RI yang khusus menangani kewenangan itu, selain ada tambahan alat kelengkapan DPD yang dinamakan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). "Kami di Panitia Perancang Undang-Undang diberikan tanggung jawab untuk menyiapkan terkait implementasi kewenangan itu, sehingga dalam periode DPD mendatang mudah dilaksanakan," ujar Pasek Suardika. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, mengapresiasi kewenangan tambahan ini. Ia berpandangan, dengan adanya tambahan kewenangan bagi DPD RI itu, maka dapat menjadi tambahan ‘kekuatan’ bagi DPD RI untuk lebih membumi di daerahnya sebagai regional representatif. "Kewenangan ini akan berfungsi maksimal apabila dilakukan dalam bentuk sinergitas, bukan kuat-kuatan kewenangan. Kalau itu yang terjadi, justru bisa menjadi sumber perpecahan," kata Sugawa Korry, sebagai salah satu pemateri dalam diskusi ini. 

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukcapil Denpasar Buka Selama Cuti Bersama, Layani 273 Dokumen Kependudukan

balitribune.co.id I Denpasar - Selama cuti bersama Idul Fitri menjadi momen bagi warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil yang bertempat di Lumintang, Denpasar. Kondisi ini menjadi waktu luang bagi warga, selain tidak banyak antre juga pelayanan lebih cepat.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.