Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Amerika Serikat Diganjar 1,5 Tahun Bui

pidana
Terdakwa asal AS bersama kuasa hukumnya (baju merah).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lagi-lagi menjatuhkan pidana penjara yang terbilang ringan terhadap warga negara asing (WNA) yang tejerat kasus Narkotika, Senin (21/5).  Kali ini, warga Amerika Serikat bernama Keita Stevenson Lovelace (45), yang sedikit beruntung karena hanya divonis 1 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna  kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Novita Riama sependapat dengan pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dakwaan alternatif ke tiga. Hanya saja majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan hukuman pidana yang diajukan JPU Suhadi dan Martinus pada sidang sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi semasa terdakwa berada tahanan sementara," kata tegas hakim saat membacakan amar putusannya. Setelah membacakan seluruh isi putusannya, hakim Novita Riama kemudian meminta terdakwa dan penasehat hukumnya, serta JPU untuk menyikapi putusann itu. "Kami menerima, yang mulia," kata Penasehat hukum terdakwa. Namun JPU belum bisa menentukan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Martinus. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, pri yang berprofesi perancang busana ini didakwa dengan dakwaan alternatif  yakn dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, JPU hanya bisa membuktikan jika terdakwa melanggar pasal 127 ayat 2 huruf, dakwaan ke tiga, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diberitakan, jaksa dalam dakwaan membeberkan, bahwa Keita yang tinggal di Perumahan Tirta Graha JAlan Tirta Jaya 99x Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kecamatan Kuta Utara , Badung pada tanggal 21 November 2017, memesan paket berupa alat hisap vape, charge dan chathridge/vial yang didalamnya berisi cairan warna kuning yaitu narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol di Amerika Serikat melalui Derik Crabs. Lalu, Stevenson Joel yang beralamat di 1017 nd Ave A 110 Oakland, Amerika Serikat  kemudian mengirim paketan itu ke alamat terdakwa. Setiba di Indonesia tepatnya di kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, paketan tersebut diperiksa melalui X-Ray. Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang yang sama di tempat tinggal terdakwa. "Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti di Laboratorium  kriminalistik disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang didalamnya mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Besut CBR250 RR, Krisna Pebalap Dewata Racing Team Kampium Kelas 250 MRS Seri ke-3

balitribune.co.id | Turun dengan nomor start 68 dan berlaga dikelas CBR 250 Community kategori 250 MRS dikejuaraan balap motor Mandalika Racing Series (MRS) Seri ke-3, Minggu (17/8) prestasi menawan ditunjukan Krisna Aditya pebalap Dewata Racing Team. 
Membesut Honda CBR250RR SP langsiran 2023, racikan tunner kawakan Athanasius Ketut (Pro Tunner) Krisna menjadi kampium pertama dikelas ini.  

Baca Selengkapnya icon click

"Mahasiswa Universitas Warmadewa Laksanakan KKN-PMM: Sinergi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kerambitan"

balitribune.co.id | Tabanan - Universitas Warmadewa menetapkan Kuliah Kerja Nyata-Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN-PMM) sebagai salah satu mata kuliah wajib. Program ini bertujuan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa melalui keterlibatan langsung dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Debut Perdana Dewata Racing Team Tuai Prestasi di Mandalika Racing Series

balitribune.co.id | Mandalika - Terhitung  mulai  seri Ke-3  kejuaraan  balap  motor  Mandalika Racing series ( MRS ) yang dihelat di Sirkuit Mandalika , Lombok mulai  melombakan kelas 250 Community. Kelas yang mewadahi para peserta komunitas ini ternyata cukup diminati. Hal ini bisa dilihat dari munculnya team-team baru, salah satunya adalah Dewata Racing Team, tim balap yang ber homebase di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.