Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Bulgaria Pelaku Skimming Dibekuk Ditreskrimum Polda Bali

Bali Tribune/ray
Tersangka dan barang bukti

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Seorang warga negara Bulgaria dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali karena diduga melakukan kejahatan transnasional dengan cara skimming. Pelaku bernama Vassil Kirilov alias Bakarskyida (48) ini dibekuk di seputaran Jalan Nakula, Minggu (17/3) pukul 07.00 Wita.

Penangkapan pria kelahiran Bulgaria, 27 Desember 1971 ini berawal dari informasi hasil penyelidikan diduga ada orang asing menggunakan kendaraan roda dua bernomor polisi palsu DK 6182 XX melakukan aktivitas penarikan uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar.

Pada Jumat (15/3) pukul 06.25 Wita, pelaku melakukan penarikan uang di ATM sebanyak 5 kali dengan total Rp10 juta. Berdasarkan kecurigaan tersebut, dilakukan pengecekan plat motor dan ternyata palsu.

Keesokan harinya pukul 22.00 Wita, polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di ATM BNI di SPBU Jalan Gunung Soputan Denpasar. Namun pada Minggu (17/3) pukul 06.00 Wita, terlihat pelaku melintas di ATM tersebut.

"Tetapi karena saat itu ramai orang yang akan melakukan transaksi sehingga pelaku balik," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, SI.k tadi malam. 

Melihat pelaku tersebut, polisi berusaha melakukan pengejaran untuk memberhentikannya. Namun, pelaku tancap gas melarikan diri menuju Jalan Nakula dengan cara melawan arus lalu lintas dan menabrak pengendara lain.

Saat terjadi kecelakaan tersebut petugas langsung mendekat dan hendak mengamankan, namun pelaku berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti berupa dompet dan kartu palsu. Pada saat pelaku berusaha melompat pagar yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan, polisi berhasil meringkusnya. "Modusnya, pelaku menggunakan kartu ATM putih," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp40 juta, uang tunai pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp6,5 juta, uang tunai Euro pecahan 100 berjumlah 4 lembar, uang tunai dolar Amerika pecahan 10 dolar berjumlah 1 lembar dan pecahan 1 dolar berjumlah 10 lembar, uang tunai Euro pecahan 20 Euro berjumlah 2 lembar.

kemudian, uang tunai Korea pecahan 100 won berjumlah 1 lembar, uang tunai Leva pecahan 20 berjumlah 2 lembar dan pecahan 5 Leva berjumlah 2 lembar, uang tunai Euro pecahan 10 dan 5 Euro masing-masing 1 lembar, satu buah Gopro dan barang bukti lainnya.

Dikatakan Andi Fairan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sebab, diduga kuat masih ada pelaku lain. "Pelaku masih kita mintai keterangan. Diduga kuat kelompok Bulgaria ini pelakunya lebih dari satu orang. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak BNI," ujarnya.ray

wartawan
habit

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.