Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Swiss Tersangka Dugaan Penghinaan Hari Nyepi

Hina Nyepi
Bali Tribune / PERIKSA - Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.

"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," katanya.

Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

wartawan
RED
Category

Badung Butuh Dukungan Anggaran Pusat untuk Infrastruktur Rp2,8 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong pemerintah pusat ikut memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Kebutuhan tersebut terutama untuk menangani kemacetan dan memperkuat konektivitas kawasan pariwisata yang menjadi penopang utama perekonomian Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Makin Tangguh, Ini Wajah Baru Honda CRF1100L Africa Twin

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan penyegaran pada CRF1100L Africa Twin melalui pilihan warna dan grafis terbaru yang semakin memperkuat karakter Adventure Rally. Kali ini, perubahan tampilan hadir pada sejumlah detail, mulai dari warna frame, fork, warna pelek, hingga desain striping yang memberikan kesan semakin tegas dan berkarakter petualang sejati bagi para pecinta Big Bike Adventure Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buku Bayi Prematur: Menjemput Harapan, Menjembatani Ilmu Kedokteran dan Kebutuhan Keluarga

balitribune.co.id | Denpasar - Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran neonatal telah memungkinkan semakin banyak bayi yang lahir terlalu dini untuk melewati masa kritis dan bertahan hidup. Karena itu, keberhasilan tidak lagi berhenti ketika seorang bayi keluar dari ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU), melainkan berlanjut hingga bayi dapat bertumbuh, berkembang, dan menjalani kualitas hidup yang optimal bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click

Bertambah, Kini 3 Maskapai Internasional Layani Bali-Taipei

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu maskapai internasional Taiwan mulai melayani penerbangan langsung dari/ke Bali-Taipei (Taiwan). Bertambahnya maskapai yang melayani penerbangan internasional khususnya dari/ke Bali-Taipei meramaikan industri penerbangan dan pariwisata di Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampingi Mendikdasmen Tinjau SDN 15 Dangri, Wali Kota Denpasar: 26 Sekolah Direvitalisasi Tahun Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau proyek revitalisasi di SD Negeri 15 Dangin Puri, Desa Dangin Puri Kelod, Jumat (2/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.