Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Thailand Penyeludup Narkotik Ditangkal Seumur Hidup Masuk RI

Bali Tribune/ DEPORTASI- MUS (kedua dari kanan) dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar saat akan dideportasi.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35), hampir pasti dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, karena terjerat kasus penyelundupan Narkotika.

Wanita Thailand diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, atas tindak kejahatannya.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya Sabtu (11/2).

Jamaruli menjelaskan, Mus ditangkap pihak Bes Cukai Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat pada 16 Desember 2010 silam. MUS diketahui membawa 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine dari Thailand ke Bali dengan cara disembunyikan di dalam perut.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai menyerah MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyelidikan hingga   menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2011 lalu.
"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun," kata Jamaruli.

Lebih lanjut, "Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,"kata Jamaruli.

Jamaruli mengatakan, usai bebas MUS sempat ditahan selama 37 hari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

MUS akhirnya bisa dideportasi setelah Kudubes Thailand di Jakarta menerbitkan Emergency Travel Document, dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Setelah administrasinya lengkap, MUS terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Selanjutnya, MUS diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Saat itu, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai  proses deportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB, Sabtu (11/2).

"MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jamaruli.

wartawan
VAL
Category

Tradisi Ritual Bakar Batu Pada Masyarakat Suku Dani di Distrik Kalome, Puncak Jaya, Papua

balitribune.co.id | Papua, pulau paling timur Indonesia, menyimpan kekayaan tradisi dan adat istiadat yang masih lestari, belum banyak terpengaruh globalisasi.  Keindahan alamnya, dengan laut yang jernih dan biota laut langka, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.  Namun, lebih dari sekadar keindahan alam, Papua kaya akan budaya yang unik, salah satunya tradisi Bakar Batu.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Dendy Astra Wijaya Dampingi Bupati Hadiri Post Tour Exhibition BBTF

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Dendy Astra Wijaya mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Bongkasa Pertiwi Village, Post Tour Exhibition Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) Cultural Dinner,  pada Sabtu (14/6) bertempat di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas RKPD 2025, Komisi II DPRD Badung Raker Bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun Anggaran 2025 bersama dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bertempat di Ruang Rapat Gosana II DPRD, Jumat (13/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran Honda Track Day 2025, Siapkan Adrenalin Anda!

balitribune.co.id | DenpasarHonda Track Day 2025 is back! Saatnya pecinta kecepatan dan anggota komunitas Honda di Bali menguji adrenalin dan merasakan sensasi berkendara di lintasan sirkuit bertaraf internasional. Melalui tagline "Melesat Penuh Kebanggaan", Astra Motor Bali resmi membuka pendaftaran Honda Track Day 2025 Seri 2, yang akan digelar pada 21–23 Juni 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka FESTA 2025, Sanjaya Tegaskan Pentingnya Gotong Royong Antar Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Berlangsung meriah, Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) sukses menarik antusias masyarakat Tabanan di area Gedung Kesenian I Ketut Marya. Event yang menjadi rangkaian perayaan Bulan Bung Karno Kabupaten Tabanan Tahun 2025 ini dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M, Sabtu, (14/6). Turut hadir anggota DPR RI N.

Baca Selengkapnya icon click

Lahan Bermasalah, Rencana Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Terganjal

balitribune.co.id | Singaraja – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, nampaknya tidak akan mulus. Pasalnya ditemukan persoalan lama yang belum terselesaikan yakni sengketa lahan seluas 56,5 are yang hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.