Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Thailand Penyeludup Narkotik Ditangkal Seumur Hidup Masuk RI

Bali Tribune/ DEPORTASI- MUS (kedua dari kanan) dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar saat akan dideportasi.



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35), hampir pasti dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, karena terjerat kasus penyelundupan Narkotika.

Wanita Thailand diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, atas tindak kejahatannya.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya Sabtu (11/2).

Jamaruli menjelaskan, Mus ditangkap pihak Bes Cukai Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat pada 16 Desember 2010 silam. MUS diketahui membawa 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine dari Thailand ke Bali dengan cara disembunyikan di dalam perut.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai menyerah MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyelidikan hingga   menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2011 lalu.
"Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda 1 milyar subsider pidana kurungan 1 tahun," kata Jamaruli.

Lebih lanjut, "Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,"kata Jamaruli.

Jamaruli mengatakan, usai bebas MUS sempat ditahan selama 37 hari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

MUS akhirnya bisa dideportasi setelah Kudubes Thailand di Jakarta menerbitkan Emergency Travel Document, dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Setelah administrasinya lengkap, MUS terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Selanjutnya, MUS diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.

Saat itu, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai  proses deportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB, Sabtu (11/2).

"MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jamaruli.

wartawan
VAL
Category

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Denpasar Kawal Program Wajib Belajar 13 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Pembina Posyandu Badung Luncurkan Gerakan "Badung Peduli Residu" di Semarak Posyandu 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Semarak Posyandu Kabupaten Badung Tahun 2026 di Banjar Kembangsari, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (19/5/2026). Acara ini dirangkaikan dengan peluncuran inovasi lingkungan hidup bertajuk "Gerakan Badung Peduli Residu" yang ditandai lewat pemukulan kulkul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gita Bandana Praja Siap Pentaskan Karya Maestro Beratha di PKB

balitribune.co.id I Denpasar - Sanggar Seni Gita Bandana Praja memastikan kesiapannya untuk tampil maksimal sebagai Duta Kota Denpasar dalam kategori Kesenian Legendaris pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Kesiapan tersebut dipastikan saat Tim Konsultan Seni Kota Denpasar menggelar pembinaan di Jaba Pura Puri Agung Satria, Denpasar, Minggu (17/5/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kemitraan Media, Penmas Humas Polda Bali Kunjungi “Bali Tribune”

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Redaksi Bali Tribune di Jalan Tukad Badung Nomor 234 A, Renon, Denpasar, menerima kunjungan kerja dari Tim Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bali, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemitraan strategis dalam penyebarluasan informasi ke publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.