Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yabes Bantah Putus Kontrak Demerson

Demerson Bruno Costa (kiri)

BALI TRIBUNE - Chief Executive Officers (CEO) Bali United, Yabes Tanuri membantah pihaknya telah memutus kontrak pemain belakang asal Brazil, Demerson Bruno Costa. Tidak didaftarkannya Demerson sebagai pemain Bali United di Liga 1 lantaran yang bersangkutan mengalami cedera. “Tidak benar manajemen Bali United memutus kontrak Demerson, tetapi memang tidak kami daftarkan sebagai pemain Bali United karena masih cedera cukup serius sehingga tidak bisa membela tim di sisa kompetisi Liga 1 2018,” ujar Yabes Tanuri, kemarin. Yabes mengatakan merupakan kebijakan manajemen yang memutuskan tidak mendaftarkan Demerson sebagai bagian dari skuat Bali United di sisa laga nanti. Menurut dia, Demerson mengalami cedera yang mengharuskan dia absen dalam waktu cukup panjang. Sementara dari hasil diskusi dengan tim pelatih, pihaknya membutuhkan amunisi tambahan di lini belakang. Maka diputuskan untuk tidak mendaftarkan nama Demerson di putaran kedua nanti dan mendatangkan pemain baru. "Tapi di sini saya sampaikan bila kami tidak memutus kontrak Demerson. Demerson tetap pemain Bali United hingga kontraknya selesai dan kami akan tetap menanggung biaya pengobatan cedera yang ia alami," imbuh Yabes Tanuri. Lebih lanjut, Yabes Tanuri mewakili seluruh keluarga besar Bali United juga berdoa untuk kesembuhan cedera yang dialami Demerson. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi tinggi yang selalu diberikan Demerson untuk tim Serdadu Tridatu. "Pastinya kami berdoa agar Demerson bisa cepat pulih dan kembali bermain. Apresiasi yang luar biasa untuk Demerson yang selalu tampil maksimal setiap pertandingan Bali United. Sekali lagi doa terbaik untuk Demerson," kata Yabes Tanuri. Sementara itu Dokter Tim Bali United, Ade Punarbawa mengatakan bila Demerson mengalami cedera pada meniscus dan permukaan tulang rawan pada lutut kanan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan MRI dan pemeriksaan oleh dokter spesialis ortopedi, ditemukan masalah pada meniscus dan permukaan tulang rawan pada lutut kanan. Demerson pun memilih untuk melakukan terapi di Brazil dimana terapi tersebut tidak bisa dilakukan di Indonesia," ujar Dokter Ade. Demerson Bruno Costa bergabung dengan Bali United pada bulan Desember 2017 lalu. Total Demerson telah memainkan 23 laga bersama tim Serdadu Tridatu di berbagai ajang. Dua gol krusial juga sempat ia cetak untuk Bali United yaitu saat laga babak penyisihan grup Piala AFC 2018 ke gawang klub Vietnam FLC Thanh Hoa serta laga semifinal Piala Presiden 2018 ke gawang Sriwijaya FC.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.