Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yabes Bantah Putus Kontrak Demerson

Demerson Bruno Costa (kiri)

BALI TRIBUNE - Chief Executive Officers (CEO) Bali United, Yabes Tanuri membantah pihaknya telah memutus kontrak pemain belakang asal Brazil, Demerson Bruno Costa. Tidak didaftarkannya Demerson sebagai pemain Bali United di Liga 1 lantaran yang bersangkutan mengalami cedera. “Tidak benar manajemen Bali United memutus kontrak Demerson, tetapi memang tidak kami daftarkan sebagai pemain Bali United karena masih cedera cukup serius sehingga tidak bisa membela tim di sisa kompetisi Liga 1 2018,” ujar Yabes Tanuri, kemarin. Yabes mengatakan merupakan kebijakan manajemen yang memutuskan tidak mendaftarkan Demerson sebagai bagian dari skuat Bali United di sisa laga nanti. Menurut dia, Demerson mengalami cedera yang mengharuskan dia absen dalam waktu cukup panjang. Sementara dari hasil diskusi dengan tim pelatih, pihaknya membutuhkan amunisi tambahan di lini belakang. Maka diputuskan untuk tidak mendaftarkan nama Demerson di putaran kedua nanti dan mendatangkan pemain baru. "Tapi di sini saya sampaikan bila kami tidak memutus kontrak Demerson. Demerson tetap pemain Bali United hingga kontraknya selesai dan kami akan tetap menanggung biaya pengobatan cedera yang ia alami," imbuh Yabes Tanuri. Lebih lanjut, Yabes Tanuri mewakili seluruh keluarga besar Bali United juga berdoa untuk kesembuhan cedera yang dialami Demerson. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi tinggi yang selalu diberikan Demerson untuk tim Serdadu Tridatu. "Pastinya kami berdoa agar Demerson bisa cepat pulih dan kembali bermain. Apresiasi yang luar biasa untuk Demerson yang selalu tampil maksimal setiap pertandingan Bali United. Sekali lagi doa terbaik untuk Demerson," kata Yabes Tanuri. Sementara itu Dokter Tim Bali United, Ade Punarbawa mengatakan bila Demerson mengalami cedera pada meniscus dan permukaan tulang rawan pada lutut kanan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan MRI dan pemeriksaan oleh dokter spesialis ortopedi, ditemukan masalah pada meniscus dan permukaan tulang rawan pada lutut kanan. Demerson pun memilih untuk melakukan terapi di Brazil dimana terapi tersebut tidak bisa dilakukan di Indonesia," ujar Dokter Ade. Demerson Bruno Costa bergabung dengan Bali United pada bulan Desember 2017 lalu. Total Demerson telah memainkan 23 laga bersama tim Serdadu Tridatu di berbagai ajang. Dua gol krusial juga sempat ia cetak untuk Bali United yaitu saat laga babak penyisihan grup Piala AFC 2018 ke gawang klub Vietnam FLC Thanh Hoa serta laga semifinal Piala Presiden 2018 ke gawang Sriwijaya FC.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.