Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yulia Terancam Penjara Seumur Hidup

Yulia Nur Safitri saat menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Keterlibatan Yulia Nur Safitri (20), perempuan asal Malang, Jawa Timur, dalam peredaran narkotika harus dibayar mahal. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan pasal yang ancaman pidana penjaranya maksimal seumur hidup.  Dakwaan itu disampaikan JPU Made Dipa Ambara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/10) lalu. Di depan majelis hakim diketuai Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Dipa menguraikan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan narkotika alami jenis ganja. “Berupa ganja dengan berat bersih 879,43 gram,” bebernya dalam dakwaan jaksa.  Perbuatan Yulia itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00. Saat itu Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, yang beralamat  di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi, Nomor 9, kamar Nomor 10.  Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.  “Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” jelas JPU.  Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil.  Kendati demikian, sekitar pukul 14.00 Wita, pada hari itu juga tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Hari itu juga, petugas tidak hanya mengamankan Yulia saja. Namun Nanang Susilo dan Paul juga. Akibat perbuatan itu, Yulia dijerat Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Menanggapi isi dakwaan tersebut, Yulia belum berani bersikap. Apakah keberatan atau tidak. Dia mengaku perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya yang berhalangan hadir saat sidang pertamanya tersebut. “Saya perlu menunggu kuasa hukum saya Yang Mulia,” jawabnya saat ditanya ketua Hakim terkait isi dakwaan yang disampaikan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.