Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yulia Terancam Penjara Seumur Hidup

Yulia Nur Safitri saat menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Keterlibatan Yulia Nur Safitri (20), perempuan asal Malang, Jawa Timur, dalam peredaran narkotika harus dibayar mahal. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan pasal yang ancaman pidana penjaranya maksimal seumur hidup.  Dakwaan itu disampaikan JPU Made Dipa Ambara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/10) lalu. Di depan majelis hakim diketuai Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Dipa menguraikan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan narkotika alami jenis ganja. “Berupa ganja dengan berat bersih 879,43 gram,” bebernya dalam dakwaan jaksa.  Perbuatan Yulia itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00. Saat itu Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, yang beralamat  di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi, Nomor 9, kamar Nomor 10.  Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.  “Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” jelas JPU.  Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil.  Kendati demikian, sekitar pukul 14.00 Wita, pada hari itu juga tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Hari itu juga, petugas tidak hanya mengamankan Yulia saja. Namun Nanang Susilo dan Paul juga. Akibat perbuatan itu, Yulia dijerat Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Menanggapi isi dakwaan tersebut, Yulia belum berani bersikap. Apakah keberatan atau tidak. Dia mengaku perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya yang berhalangan hadir saat sidang pertamanya tersebut. “Saya perlu menunggu kuasa hukum saya Yang Mulia,” jawabnya saat ditanya ketua Hakim terkait isi dakwaan yang disampaikan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.