BALI TRIBUNE - Penerapan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Kota Denpasar mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali. Hal tersebut terungkap saat Aprindo Bali melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Kamis (17/1) di Kantor Walikota Denpasar. Ketua Aprindo Bali, AA.
Denpasar, Bali Tribune
Pemberlakuan kantong plastik berbayar yang disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) per 21 Pebruari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) ini ternyata mampu mengurangi penggunaan kantong plastik. Seperti diakui Corporate Communication Manager PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Arif Nursandi kepada awak media di Denpasar, Kamis (26/5).