Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Persidangan Willy Ungkap Emas Batangan 30kg Miliknya Raib

BALI TRIBUNE - Setelah sempat dikabarkan mengalami gangguan prostat. Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong,  terdakwa dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, akhirnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ahli Sebut Kasus Jual Beli Ekstasi 19 Ribu Butir Rekayasa

BALI TRIBUNE - Pakar hukum pidana dan juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM),Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Kamis (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia diminta untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus yang menjerat terdakwa Willy tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.