BALI TRIBUNE - Perusahaan investasi banyak yang masih belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data terakhir yang dirilis ada 60 perusahaan investasi "bodong" yang diidentifikasi OJK. Awalnya keberadaan investasi bodong yang tidak terlepas dari Financial Technologi (Fintech) tujuannya untuk mendorong perekonomian. Namun rupanya perusahaan tersebut enggan mendaftarkan usahanya ke OJK.