Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Kasus Narkotika = Oknum TNI AD Divonis 52 Bulan Penjara

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 4 bulan kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat, Serka Don Wellys (35), yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (10/10).

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan pada Jumat (15/9) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Angeliky Handajani Day didampingi Panitera Pengganti, I Made Arnawan mengganjar denda sebesar Rp. 300.000 rupiah kepada seorang pelanggar pembuang sampah sembarang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Niat Merawat Bayi Berujung Bui 5 Bulan

BALI TRIBUNE - Ni Ketut Nariani (37), mungkin akan berpikir ulang untuk mengulangi perbuatannya. Perempuan yang membawa kabur bayi yang lahir dari rahim Kiki Rizki Amaliah ini akhirnya divonis hukuman 5 bulan ditambah 15 hari oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan Sabu - WN Afrika Dituntut 18 Tahun Penjara

BALI TRIBUNE - Keberuntungan masih menghampiri Warga Negera (WN) Afrika Selatan beranam Olwethu Sizwekazi Mcinga (28),  yang sempat teracaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.153 gram bruto. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (11/9), terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.