Ibu Perantai Anak dan Pacarnya Divonis Hukuman Percobaan
balitribune.co.id | Tabanan - Sidang vonis terhadap ibu Perantai anak di Kabupaten Tabanan dan pacarnya, Kamis (2/3) dengan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan diketuai Sayu Komang Wiratini, menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa, yakni Ditha Widyasuti dan I Made Sulendra Suryatmaja.