Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Hashish, Bule Diganjar Tujuh Bulan Penjara

Denpasar, Bali Tribune

David Fox Matthew (54) divonis tujuh bulan penjara lantaran terbukti memiliki 0,52 gram dan 10,9 gram hashish. Majelis hakim yang diketuai Edwin Djong menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Pakai Hashish karena Idap Kanker

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dengan terdakwa WN Australia, Guiseppe Serafino (48), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/02/2017), kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa mengaku memakai hashish untuk menenangkan diri lantaran terkena kanker rongga mulut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.