Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.