Kasus Korupsi Pemalsuan Dokumen Kapal Dilimpahkan
BALI TRIBUNE - Penyidik Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali melakukan pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka perkara korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Tindakpidana ini menetapkan lima orang tersangka yang dua di antaranya berstatus PNS berinisial JES (43) dan HS (45).