Izin Beracara ESK Terancam Dicabut
balitribune.co.id | Singaraja - Ulah oknum pengacara berinisial ESK (33), yang membuat putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya, bakal berbuntut panjang.
BALI TRIBUNE - Seorang pegawai negeri di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar dan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar, yang masing-masing bernama Ni Wayan Arini,(48), dan Ni Wayan Rusi Purnama Dewi, (31), didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengajuan kredit dengan mengunakan dokumen palsu.