Massa Menolak Putusan Hakim Dalam Kasus Tipiring
balitribune.co.id | Singaraja – Puluhan massa yang diduga berafilisai dengan H.Alfan masih bertahan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Singaraja hingga sore. Hal itu setelah dalam persidangan kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan H Alfan (63) dengan Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah.