Revo dan Fajar Mulai Disidangkan
BALI TRIBUNE - Empat pelaku anak kasus pembunuhan anggota TNI-AD Yanuar Setiawan sudah divonis oleh majelis hakim, dan saat ini empat pali masing-masing DKDA, CI, KTS dan KCA sudah mendekam dalam penjara. Kini ini giliran dua pelaku lainya yaitu, Revo Ashwari dan Fajar Hamadi yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/8).