Dua Ketua LPD Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp137 Miliar
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan dua Ketua LPD di Buleleng sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua LPD Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng dan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.