Kepala Cabang PT Pola Lubindo Bali Dituntut 4,6 Tahun Bui
BALI TRIBUNE - Kepala cabang PT Pola Lubindo cabang Bali Rizky Trisnayadi (45), tak kuasa menhan air mata setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/1). Dalam sidang tersebut, terdakwa dalam kasus pengelapan uang perusahaan ini dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.