Bawa 0,75 gram Shabu, Sopir Freelance Terancam Hukuman Berat
BALI TRIBUNE - Seorang pria bernama Triady Juanda (41) yang tinggal di Jln. Gung Salak Komplek Percot No. 3B diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
Sebab pria yang berprofesi sebagai sopir itu, ketangkap basah, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0,75 gram shabu.