Edarkan Sabu, Pajar Divonis 9 Tahun Penjajara
balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman 9 tahun penjara telah diterima Pajar Alpyan (23), pemuda asal Pegayaman, Buleleng. Ia mendapat hukuman lantaran nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Denpasar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang virtual pada Kamis (24/2).