Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PECINGKREMAN, PERAREM DAN HUKUM POSITIF (Problematika Desa Adat di Bali)

balitribune.co.id | Belakangan ini di Bali muncul ada Desa Adat yang melakukan pungutan (pecingkreman) kepada masyarakat baik masyarakat asli maupun pendatang yang besaran/nominalnya ditentukan serta Objek Wajib Pecingkreman Desa (OWPD) juga ditentukan berdasarkan Keputusan Bendesa Adat. Sehingga banyak kalangan mempertanyakan apakah pungutan (pecingkreman) tersebut dibenarkan?
Baca Selengkapnya icon click
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.