BALI TRIBUNE - Berbagai upaya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mewujudkan Denpasar yang bersih dan hijau. Selain melakukan sosialisasi mengajak masyarakat peduli lingkungan, DLHK mengintensifkan pengawasan dengan melibatkan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali). Hasilnya, hingga pertengahan Agustus 2017 tercatat 40 pelanggar yang dijatuhi sanksi denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar kebersihan di Kota Denpasar, Kamis (6/7) di Balai Banjar Pulugambang, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara. Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama, SH,MH. dengan Panitera Ni Putu Kermayati SH. ini menindak sebanyak 17 pelanggar yang dinyatakan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.