Diprotes Pelaku Usaha, Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Batal
balitribune.co.id | Mangupura - Kabar gembira bagi pelaku usaha hiburan di Kabupaten Badung. Pasalnya, Pemkab Badung bakal mengurangi tarif pajak hiburan dari awalnya 40 persen menjadi 15 persen alias sama seperti tahun sebelumnya.