Kuasa Hukum Yonda Bantah Kliennya Lakukan Pungli
BALI TRIBUNE - Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda melalui kuasa hukumnya Ketut Rinata, SH dan Eddi Iswayudi, SH membantah melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat usaha water sport di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.