Ranperda RTRW Kabupeten Bangli 2022-2042 Ditetapkan Jadi Perda
Balitribune.co.id | Bangli - Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 telah ditetapkan menjadi Perda. Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (24/1). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika, SE didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan Komang Carles.