Tindak Lanjut Korupsi PEN Pariwisata Buleleng, Potensi Kerugian Bertambah Menjadi Rp 789 Juta
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menemukan angka kerugian tambahan pada kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Temuan tambahan angka kerugian itu senilai Rp 164 juta dari sebelumnya Rp 625 juta.