Jaksa Tangkap Kembali Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan dihadapi Fathurahman alias Kolet (31). Dia dituntut dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena perbuatannya menyetubuhi anak 13 tahun berinisial EA.