Pembuang Limbah Hanya Didenda Rp1,5 Juta
BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, terus gencarkan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kali ini tidak tanggung-tanggung mengganjar pembuang limbah sablon dan limbah hewan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,5 juta.