Sosialisasi PKM ke Pelaku Usaha, Pedagang Bermobil akan Ditertibkan
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar Denpasar Jumat (15/5) hari ini mulai menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).