BALI TRIBUNE - Meski sudah berupaya memadamkan api di dalam mobilnya, Teguh (50), pedagang eceran keliling asal Samplangan, Gianyar harus pasrah menerima musibah yang menimpanya. Satu-satunya mobil station miliknya berikut seluruah barang dagangan di dalamnya senilai Rp 50 Juta lebih, dalam sekejap sudah gosongi. Dugaan sementara kabel bodi kendaraan tua itu mengalami kosleting.
BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, I Putu Edi Gunawan alias Edi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/3).
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara.