Terdakwa Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati
BALI TRIBUNE - Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim (48), salah satu dari empat tersangka yang ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Maber Polri atas kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyar 19 ribu butir, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/10).