Kabur dari Tahanan, WN Peru Dituntut 7 Tahun
BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap menggelar sidang kasus pembobolan mesin ATM dengan terdakwa WNA asal Peru yakni Jose Willian Salazar Ortiz bersama rekannya Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano, pada Selasa (23/5). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak dihadiri (in absentia) oleh terdakwa Ortiz yang kabur dari Rutan PN dan masih menjadi buronan hingga kini.