Kurir 9.675 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun
BALI TRIBUNE - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Sukron Wardana (27), akhirnya menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9/12).