Dituntut 5 Tahun Penjual Pil Koplo Menangis
BALI TRIBUNE - Pengadilan Denpasar tidak main-main dalam menindak segala bentuk kejahatan penjualan obat-obatan terlebih narkotika. Bahkan untuk penjual Pil Koplo juga diajukan tuntutan tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti pada sidang kemarin,Selasa (20/3) Dwi Rintoko (34) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.