Tumpang Tindih Aturan Hambat Implementasi POJK No.16/202
balitribune.co.id | Denpasar - Implementasi dari POJK No. 16 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diisyaratkan pelaksanaannya tidak akan berjalan mulus. Musababnya, adanya tumpang tindih kewenangan dari POJK No.