BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 salah satu poinnya menunjuk Kepala Badan Dinas Pendapatan Provinsi Bali untuk menindak lanjuti Pergub No. 55 Th 2018 tentang "Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor".
BALI TRIBUNE - . Kinerja Bank BPD Bali tidak terpengaruh meski untuk jabatan direktur umum (dirut) dan direktur kredit masih dalam proses perekrutan. Demi kelancaran operasional dua jabatan yang kosong diisi pelaksana tugas (Plt). Plt. Dirut Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma yang ditemani Plt.