Bawa Ganja Dari Bangkok, WN Aussie Hanya Divonis Rehabilitasi
BALI TRIBUNE - Joshua James Baker (32), pria berkebangsaan Australia ini memang beruntung. Bagaimana tidak, terdakwa yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai karena membawa ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa ke Bali ini hanya mendapat hukuman ringan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/3).