Kejati Bali Segel Lahan Tahura Suwung
BALI TRIBUNE - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersiap melakukan penyitaan lahan Tahura seluas 835 meter persegi di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan dalam kasus penyerobotan aset negara oleh I Wayan Suwirta dan I Wayan Sunarta, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Rencananya, penyidik akan memasang plang penyitaan di atas lahan tersebut, yang di atasnya sudah berdiri kantor salah satu bank.