Dua Terdakwa Korupsi Tahura Suwung Divonis Beda
BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan seluas 835 meter persegi yang masuk kawasan taman hutan rakyat (tahura) di By Pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, memasuki babak akhir. Dua terdakwa yakni I Wayan Suwirta dan Wayan Sudarta telah divonis pada Rabu (14/2).