Kasus Penyerobotan Lahan, Mantan Hakim Dituntut Dua Tahun Penjara
BALI TRIBUNE - Mantan Hakim Ida Bagus Rai Pati Putra (61), dituntut hukuman pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra Gianyar.