Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja Dari Bangkok, WN Aussie Hanya Divonis Rehabilitasi

BALI TRIBUNE - Joshua James Baker (32), pria berkebangsaan Australia ini memang beruntung. Bagaimana tidak, terdakwa yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai karena membawa ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa ke Bali ini hanya mendapat hukuman ringan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/3).

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Bulan Kabur, Suciawan Ditangkap di NTT

BALI TRIBUNE - Narapidana kasus penipuan, Putu Suciawan (33) yang sukses menipu sipir di Rutan Gianyar tujuh bulan lalu, akhirnya ditangkap di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Senin (19/3) dini hari,  Napi asal Singaraja ini tiba kembali di Mapolres Gianyar, Selasa (20/3) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendamping Desa Tulikup Diganjar 28 Bulan

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan (28 bulan) terhadap Dewa Putu Suartana (41), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM)  untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Peracik Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

BALI TRIBUNE - Muhammad Hipni Muchtar alias Cakni (36) dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung (39), dua terdakwa pembuat sabu-sabu rumahan diganjar kurungan 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang yang digelar terpisah dengan Majelis Hakim pimpinan Ketut Suarta, kedua terdakwa peracik sabu ini juga di denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut U

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.